Kasus asuransi bodong

Pemilik Balicon Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/11/2010, 14:49 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Polda Bali menetapkan Komisaris Utama PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon), Made Paris Adnyana sebagai tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat berkedok asuransi tanpa izin.

“Tersangka melanggar Pasal 21 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian dengan ancaman hukumannya 15 tahun,” ujar Kepala bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Gede Sugianyar Dwi Putra kepada Kompas.com di Markas Polda Bali, Senin (29/10/2010).

Sebelumnya pihak Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang mencium kegiatan ilegal ini secara resmi melapor ke Mapolda Bali pada bulan Agustus lalu. “Di mana hasil pemantauan pihak Polda Bali dan Bapepam ada salah satu perusahaan yang menghimpun dana masyarakat yang berkedok asuransi tanpa izin Menteri Keuangan,” imbuh Sugianyar.

Modus Balicon adalah meyakinkan masyarakat dari mulut ke mulut untuk menjadi nasabah produk asuransi mereka dengan menawarkan hibah-hibah yang menarik. “Dalam praktek mereka pintar, pembayaran tepat waktu, dekati orang terpercaya, tokoh masyarakat, masyarakat lain jadi berlomba ingin investasi,” jelas Sugianyar.

Sejak kasusnya masuk ke polisi, mulai bulan September lalu Balicon sudah tidak menerima nasabah baru sehingga tidak ada dana investasi yang masuk. Akibatnya kini Balicon menunggak Rp 340 miliar dana hibah yang harus dibayarkan ke nasabah setiap bulannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 21.000 nasabah tertipu perusahaan investasi yang berkedok asuransi, PT Balicon Life Insurance. Sudah tiga bulan terakhir para nasabah tidak menerima hibah atau keuntungan yang biasa mereka terima setiap bulannya. Kini para nasabah yang telah menanamkan modal hingga miliaran rupiah ini diliputi kecemasan uang mereka tidak kembali.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau